Semarang, 20 November 2025 — Universitas Diponegoro secara resmi mengumumkan pembukaan pengajuan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa program Sarjana dan Diploma pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Informasi ini disampaikan melalui surat bernomor 983/UN7.A2/KU/XI/2025, yang ditujukan kepada seluruh Dekan Fakultas dan Sekolah di lingkungan Undip.

Penyesuaian UKT ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 180/UN7.A/HK/III/2025 tentang Kalender Akademik Undip Tahun Akademik 2025/2026, serta mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2021.

Bentuk Penyesuaian UKT yang Dapat Diajukan Mahasiswa

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa mahasiswa dapat mengajukan berbagai bentuk penyesuaian UKT, meliputi:

  1. Kenaikan golongan UKT
  2. Penurunan golongan UKT
  3. Pengurangan UKT
  4. Pembebasan sementara
  5. Pembayaran secara mencicil
  6. Penundaan pembayaran
  7. Bentuk penyesuaian lain sesuai ketentuan Rektor

Penyesuaian UKT ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi keluarga maupun kendala finansial lainnya.

Jadwal Resmi Pelaksanaan Penyesuaian UKT

Pengajuan dan proses verifikasi penyesuaian UKT dilaksanakan melalui beberapa tahapan berikut:

1 24 November – 15 Desember 2025 Pengajuan penyesuaian UKT oleh mahasiswa
2 1 – 22 Desember 2025 Verifikasi pengajuan oleh Fakultas/Sekolah
3 23 Desember 2025 Batas akhir penyampaian usulan fakultas/ sekolah ke Universitas
4 24 – 30 Desember 2025 Verifikasi penyesuaian UKT di tingkat Universitas
5 31 Desember 2025 Finalisasi hasil penyesuaian UKT

Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman resmi:

🔗 https://ukt.undip.ac.id

Mahasiswa diminta memastikan kelengkapan dokumen pendukung agar proses verifikasi berjalan lancar.

Melalui kebijakan penyesuaian UKT ini, Undip menegaskan komitmennya dalam mendukung keberlanjutan studi mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi yang inklusif bagi seluruh civitas akademika.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Dr. Wasrib Kawedar, S.E., M.Si., Akt., atas nama Rektor sebagai Wakil Rektor Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya, Bisnis, dan Kerumahtanggaan Universitas Diponegoro.