Dorong Transaksi Non-Tunai, Mahasiswa KKN Undip Kenalkan QRIS kepada UMKM Desa Ngargosari

Desa Ngargosari, Kecamatan Sumberlawang, Sragen (2026) – Perkembangan sistem pembayaran digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mulai beradaptasi dengan transaksi non-tunai. Salah satu metode pembayaran digital yang telah digunakan secara luas adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang menawarkan kemudahan dan efisiensi dalam proses transaksi.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Muhammad Khafif Hidayatulloh selaku Mahasiswa KKN Reguler Tim 105 Universitas Diponegoro Tahun 2026 melaksanakan program Pendampingan Pembuatan dan Penggunaan QRIS bagi Pelaku UMKM di Desa Ngargosari. Program ini dilaksanakan dengan pendampingan Dosen KKN Putri Rizka Citaningati, S.E., M.SEI. Adapun program yang dijalankan bertujuan untuk memperkenalkan QRIS sebagai alternatif sistem pembayaran non-tunai serta membantu pelaku UMKM dalam proses penerapannya pada kegiatan usaha sehari-hari.

Kegiatan dilaksanakan melalui pendampingan langsung kepada pelaku UMKM, yang meliputi penjelasan mengenai konsep dasar QRIS, manfaat penggunaan QRIS, serta prosedur pendaftaran melalui penyedia layanan pembayaran resmi. Selain itu, mahasiswa KKN juga mendampingi pelaku UMKM dalam proses pembuatan QRIS dan memberikan arahan terkait penggunaan QRIS dalam transaksi.

Melalui kegiatan pendampingan ini, mahasiswa KKN berhasil membantu penerapan QRIS pada lima pelaku UMKM di Desa Ngargosari. Para pelaku UMKM menyambut baik kegiatan ini karena dinilai memudahkan proses pembayaran dan memberikan alternatif transaksi yang lebih praktis bagi konsumen.

Program Pendampingan Pembuatan dan Penggunaan QRIS bagi Pelaku UMKM diharapkan dapat mendorong penerapan transaksi non-tunai secara bertahap di Desa Ngargosari. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN Reguler Tim 105 Universitas Diponegoro Tahun 2026 dalam mendukung digitalisasi UMKM desa dan peningkatan efisiensi kegiatan usaha.